Peraturan Bupati Kendal Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kendal Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan penyediaan fasilitas TPI (Tempat Pelelangan Ikan) oleh Pemerintah Kabupaten Kendal sesuai Nota Dinas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal Nomor : 050/3297/XI/2021 tanggal 23 Nopember 2020 perihal Pengajuan Rancangan Peraturan Bupati Kendal tentang Peninjauan kembali Tarif Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kab. Kendal, ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu melakukan Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Pemerintah Kabupaten Kendal sesuai dengan perubahan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Pemerintah Kabupaten Kendal;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kendal Nomor 4 Tahun 2022 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peninjauan kembali besaran tarif besaran menjadi 2,6% dari nilai transaksi jual beli ikan yang dilelang di TPI.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.