PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kendal Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kendal Nomor 4 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, maka sesuai Nota Dinas Sekretaris DPRD Kabupaten Kendal tanggal 19 Desember 2022 Perihal Konsep Keputusan Bupati tentang Penentuan Komponen Kemampuan Keuangan Daerah, Besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif, Besarnya Tunjangan Reses, dan Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 Hal Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023 dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kendal Nomor 4 Tahun 2023 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Tunjangan komunikasi intensif diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD..Tunjangan komunikasi intensif untuk Pimpinan dan Anggota DPRD adalah sebesar 5 x Rp. 2.100.000,00 = Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Tunjangan reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan reses untuk Pimpinan dan Anggota DPRD adalah sebesar 5 x Rp2.100.000,00 = Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) setiap melaksanakan reses.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kendal
Tentang
Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023
Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2023
Diundangkan Tanggal
24 Januari 2023
Berlaku Tanggal
24 Januari 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Bupati Kendal Nomor 4 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (282.96 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.