Peraturan Bupati Kendal Nomor 41 Tahun 2018

Peraturan Bupati Kendal Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pengeluaran Pendanaan Keadaan Darurat untuk Keperluan Mendesak pada Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kendal Nomor 41 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin kecukupan anggaran dalam rangka mewujudkan kesinambungan dan kelancaran penyediaan layanan pendidikan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren Pendidikan Tinggi Kesehatan pada Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal sebelum secara resmi bergabung dengan Kementerian Kesehatan sesuai Surat Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor : OT.01.03/2/01315/2018 tanggal 31 Mei 2018 Perihal Jawaban atas Surat Permohonan Memasukkan Anggaran Akbid Pemkab Kendal ke APBD Kendal Tahun 2018 dan Berita Acara Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal tanggal 29 Juli 2018, maka perlu dilaksanakan pembiayaan beberapa kegiatan pada Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal yang dibiayai melalui Pendanaan Keadaan Darurat untuk keperluan mendesak dengan mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat untuk keperluan mendesak diatur dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pengeluaran Pendanaan Keadaan Darurat Untuk Keperluan Mendesak pada Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kendal Nomor 41 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2014,
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016,
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016,
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2017,
  14. Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 72 Tahun 2017.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pendanaan keadaan darurat, pelaksanaan pengeluaran, pelaporan dan pertanggungjawaban dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kendal

Nomor
41 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pelaksanaan Pengeluaran Pendanaan Keadaan Darurat untuk Keperluan Mendesak pada Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
10 Agustus 2018

Sumber
BD No 41/2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (107.69 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar