Peraturan Bupati Kendal Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Peninjauan Kembali Tarif Layanan dalam Obyek Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal
ABSTRAK
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal sesuai Nota Dinas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal Nomor : 510.1.6/0480/Disdag tanggal 17 Maret 2021 perihal Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal, maka berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 60 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal, perlu melakukan peninjauan kembali tarif beberapa layanan dalam obyek retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal sesuai dengan perubahan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Kembali Tarif Layanan dalam Obyek Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2020;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Peninjauan Kembali Tarif Layanan dalam Obyek Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Peninjauan Kembali Besaran Tarif Retribusi; Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kendal Nomor 41 Tahun 2021
Entitas | Pemerintah Kabupaten Kendal |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Kendal) |
Nomor | 41 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Peninjauan Kembali Tarif Layanan dalam Obyek Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal |
Tanggal Ditetapkan | 02 Juni 2021 |
Tanggal Diundangkan | 02 Juni 2021 |
Berlaku Tanggal | 02 Juni 2021 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Kendal Nomor 41 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.