Peraturan Bupati Kendal Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal
ABSTRAK
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Kendal dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; b. bahwa Peraturan Bupati Kendal Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut dan diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950;PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 54 Tahun 2018; PermenpanRB No. 52 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019; Perda Kab Kendal No. 6 Ragyb 2016; Perda Kab Kendal No. 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Mkasud, Tujuan dan Prinsip; Pelaporan, penetapan dan Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Kendal; Pengawasan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kendal Nomor 44 Tahun 2021