Peraturan Bupati Kendal Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Keringanan Pajak Daerah di Kabupaten Kendal
ABSTRAK
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 dan Pasal 93 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Keringanan Pajak Daerah di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis pajak daerah, Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif, Pengurangan Atau Keringanan Pajak Daerah, Tata Cara Pemberian Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Keringanan Pajak Daerah.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kendal Nomor 48 Tahun 2019