Peraturan Bupati Kendal Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK
a. bahwa dengan semakin dinamisnya tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara yang dapat menimbulkan permasalahan hukum, maka perlu memberikan bantuan hukum kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal; b. bahwa untuk melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada Aparatur Sipil Negara agar sesuai ketentuan Pasal 92 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka perlu menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Bantuan Hukum; Pemberian Bantuan Hukum Litigasi; Tata Cara dan persyaratan Pemberian Bantuan Hukum; Pembinaan; Pengawasan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kendal Nomor 52 Tahun 2021