Peraturan Bupati Kendal Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Kemudahan Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Kendal
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kendal Nomor 66 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemudahan Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kendal Nomor 66 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kemudahan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kemudahan pelaksanaan perizinan dan nonperizinan pembangunan perumahan bagi MBR.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.