Peraturan Bupati Kendal Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai dan Penyeberangan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kendal Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, dan penyeberangan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
- bahwa lalu lintas dan angkutan jalan, sungai dan penyeberangan sebagai bagian dari sistem transportasi harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan, sungai dan penyeberangan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kendal Nomor 7 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ;
b. Jaringan LLAJ;
c. Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan;
d. Bengkel;
e. Terminal;
f. Pembinaan Pemakai Jalan;
g. Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas;
h. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
i. Analisis Dampak Lalu Lintas;
j. Angkutan;
k. Perparkiran;
l. Pemindahan Kendaraan;
m. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ;
n. Sumber Daya Manusia di Bidang Perhubungan;
o. Peran serta Masyarakat;
p. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi;
q. Forum LLAJ, dan
r. Pengawasan dan Pengendalian.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kendal
Tentang
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai dan Penyeberangan di Kabupaten Kendal
Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2014
Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2014
Berlaku Tanggal
08 Agustus 2014
Sumber
LD Tahun 2014 No.7/ TLD No. 132
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (385.02 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.