Peraturan Bupati Kendal Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Apresiasi kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kendal Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan apresiasi kepada Pegawai Negeri Sipil yang dinilai telah berprestasi, berinovasi dan memiliki sikap keteladanan serta menumbuhkan motivasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal untuk memajukan Kabupaten Kendal, maka perlu memberikan apresiasi kepada Pegawai Negeri Sipil berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Apresiasi kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kendal Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum peratura ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pemberian Apresiasi kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal yang meliputi:
Ketntuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Bentuk, Kategori, dan Pemberian Apresiasi PNS Berprestasi;
Kriteria dan Persyaratan Pemberian Apresiasi PNS Berprestasi;
Tata Cara Penilaian;
Tim Penilai;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.