Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2007 Tentang Pendelegasian Wewenang kepada Camat untuk Melantik Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2007-2013
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kendal
Nomor
76 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Pendelegasian Wewenang kepada Camat untuk Melantik Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2007-2013
Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2007
Diundangkan Tanggal
27 Juli 2007
Berlaku Tanggal
27 Juli 2007
Sumber
BD Tahun 2007/No.76
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.