Peraturan Bupati Kendal Nomor 77 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kendal Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik – Integratif di Kabupaten Kendal

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kendal Nomor 77 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan pengembangan anak usia dini holistik-integratif;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan dan mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yang dimulai sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual, dan kesejahteraan anak;
  3. bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini melalui upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan di Daerah, maka perlu disusun Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Kabupaten Kendal;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Kabupaten Kendal;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kendal Nomor 77 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
  7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
  12. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013
  13. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013
  14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013
  18. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejateraan Rakyat Nomor 06 Tahun 2014
  19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014
  20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014
  21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014
  22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014
  23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014
  24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014
  25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018
  27. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2012
  28. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomer 6 Tahun 2016
  29. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, prinsip dan arah kebijakan, ruang lingkup, pengembangan anak usia dini holistik – integratif, gugus tugas, pembiayaan, peran serta masyakarat, penghargaan, pembinaan dan pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kendal

Nomor
77 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik – Integratif di Kabupaten Kendal

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2019

Berlaku Tanggal
30 Desember 2019

Sumber
BD.2019/NO.78

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (180.67 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar