Peraturan Bupati Kendal Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Bupati Kendal Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kendal Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi, obyektifitas, dan rasionalitas dalam penghitungan biaya pekerjaan kontruksi dan penyusunan Rencana Anggaran Biaya dalam kegiatan bidang pekerjaan umum dengan adanya perubahan harga bahan, upah tenaga dan material sesuai dengan Nota Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal Nomor 050/595/DPUPR tanggal 1 Maret 2018 Perihal Kegiatan Penyusunan Perubahan Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal Tahun 2018, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 70 Tahun 2017 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018 dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 70 Tahun 2017 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kendal Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010
  12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2011
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016
  17. Peraturan Daerah Kab Kendal Nomor 13 Tahun 2017
  18. Peraturan Bupati Kendal Nomor 62 Tahun 2016
  19. Peraturan Bupati Kendal Nomor 70 Tahun 2017
  20. Peraturan Bupati Kendal Nomor 72 Tahun 2017

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 70 Tahun 2017 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018 yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 2. Ketentuan Lampiran III diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kendal

Nomor
8 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
29 Maret 2018

Berlaku Tanggal
29 Maret 2018

Sumber
BD No. 8/ 2018

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Kendal Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal 2017 Peraturan Bupati Kendal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal 2017

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kendal Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal 2017

Download PDF (103.51 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar