Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kendal.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka terpenuhinya penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kendal dalam perhitungan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa sesuai Nota Dinas Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal Nomor : 900/020/Dispermasdes tanggal 3 Januari 2022 Perihal Konsep Peraturan Bupati Kendal tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kendal, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2022 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 mengenai:
ADD untuk setiap Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan, Besaran Alokasi Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dihitung berdasarkan jumlah penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kendal
Tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kendal.
Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2022
Diundangkan Tanggal
28 Januari 2022
Berlaku Tanggal
28 Januari 2022
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Kendal Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kendal
- Peraturan Bupati Kendal Nomor 96 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kendal
- Peraturan Bupati Kendal Nomor 79 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kendal Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kendal
Download PDF (247.45 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.