Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi, Rancangan Peraturan Daerah, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Daerah, maka perlu menetapkan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022;
1. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; 8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 057 Tahun 2015;dan 11. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016.
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022; RAPBD KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2021.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 10 Tahun 2021