Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
a. bahwa berdasarkan Ketentuan 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, pengendalian, dan Evaluasi, Rancangan Peraturan Daerah, Tentang Rancana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Daerah, menyebutkan bahwa Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila bedasarkan hasil evaluasi pelaksanaanya dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Perubahan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021;
1. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 08 Tahun 2012; 8. Peraturan Daerah Kabipaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2015; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 16 Tahun 2016;dan 10. . Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 12 Tahun 2021