PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepahiang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 12 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepahiang;
Perbup Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepahiang
Ditetapkan Tanggal
04 Juli 2022
Diundangkan Tanggal
04 Juli 2022
Berlaku Tanggal
04 Juli 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 85
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 12 Tahun 2022 melalui link di bawah ini: