Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Saranan Dan Prasarana Kelurahan Dan Perberdayaan Masyarakat Di Kelurahan bahwa terdapat kondisi pembangunan yang belum merata terhadap kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang sehingga diperlukan pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan bahwa peningkatan pembangunan kelurahan diperlakukan untuk peningkatan kualitas kehidupan masyarakat secara adil dan merata

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 13 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undnag-Undang Nomor 39 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018

Berdasarkan Ketentuan Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepahiang

Nomor
13 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
28 Mei 2019

Berlaku Tanggal
28 Mei 2019

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 Nomor

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.6 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar