Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Status UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Menjadi Satuan Pendidikan Nonformil SKB Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan pembentukan peraturan adalah karena perlunya menetapkan peraturan bupati tentang perubahan status UPTD sanggar kegiatan belajar (SKB) kabupaten kepahiang menjadi satuan pendidikan nonformal SKB kepahiang. hal tersebut disebabkan adanya kendala dalam memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 14 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Undang-Undang 39/2003
- Undang-Undang 20/2003
- Undang-Undang 23/2014
- Peraturan Pemerintah 47/2008
- Peraturan Pemerintah 48/2008
- Peraturan Pemerintah 17/2010
- Peraturan Pemerintah 13/2015
- dan Permendikbud 4/2016.
Materi Pokok:
a. dengan peraturan bupati dibentuk stauan pendidikan nonformal SKB kebupaten kepahiang. b. Satuan pendidikan nonformal SKB dibentuk berdasarkan potensi, karakteristik dan beban kerja.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.