Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan dalam Rangka Penyelengaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan pembentukan peraturan adalah perlunya menetapkan peraturan bupati tentang pelimpahan kewenangan penerbitan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan satu pintu dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 14 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum dibentuknya peraturan adalah: Undang-Undang 39/2003
- Undang-Undang 25/2007
- Undang-Undang 14/2007
- Undang-Undang 25/2009
- Undang-Undang 23/2014
- Peraturan Pemerintah 65/2005
- Peraturan Pemerintah 97/2012
- Peraturan Presiden 97/2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 100/2016
- PermenKLH dan kehutanan Nomor P.13/Menlhk-II/2015
- Peraturan bersama Mendagri Menkumham Mendag Menakertrans dan Kepla badan Penanaman modal nomor 69 tahun 2009 nomor M.HH-08.AH.01.01.2009, Nomor 60/M-DAG/PER/12/2009 dan Nomor 10 tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab Kepahiang 13/2016 dan Peraturan Bupati 25/2016
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah pelaksanaan kewenangan, pengaduan, pembnaan,pengawasan, monitoring dan evaluasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.