PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pusat Kesejahteraan Sosial Sistem Layanan Rujukan Terpadu Kabupaten Kepahiang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 14 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam upaya mewujudkan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kepahiang diperlukan langkah-langkah penanganan kemiskinan secara berencana, terarah, sistematik dan terpadu melalui PusatKesejahteraan Sosial;
bahwa berdasarkan Surat Direktur Pemberdayaan Sosial Perorangan Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat, Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 967/5.2/PR.01.04/05/ 2021, Tanggal 20 Mei 2021, Perihal Pemberitahuan Lokasi Pusat Kesejahteraan Sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pusat Kesejahteraan Sosial – Sistem Layanan Rujukan Terpadu Kabupaten Kepahiang;