Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, perlu dilakukan penetapan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan melalui mekanisme alur rujukan yang efektif dan efisien.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 15 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan: Undang-Undang 8/1999
- Undang-Undang 39/2003
- Undang-Undang 29/2004
- Undang-Undang 40/2004
- Undang-Undang 36/2009
- Undang-Undang 23/2014
- Undang-Undang 36/2014
- Peraturan Menteri Kesehatan 1/2012
- dan Kepmenkes 922/Menkes/sk/X/2008
Materi Pokok:
jenjang rujukan medis/spesimen terdiri dari:
a. fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama sebagai pelaksana pelayanan kesehatan tingkat I (PPK 1) yaitu puskesmas dan jaringannya (Pustu, Pusling, Poskedes dan polindes) b. Fasilitas kesehatan tingkat kedua/spesialistik sebagai pelaksana pelayanan kesehatan 2 (PPK 2) c. fasilitas pelayanan kesehatan tingkat ketiga/ sub spesialis sebagai pelaksana pelayanan kesehatan tingkat 3 (PPK3)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.