Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang

ABSTRAK

  • a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
  • 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; 6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018; 8. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;dan 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.207/2020 Tahun 2020.
  • Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 15 Tahun 2021

EntitasPemerintah Kabupaten Kepahiang
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Kepahiang)
Nomor15 Tahun 2021
Tahun2021
TentangPerubahan Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Ditetapkan16 September 2021
Tanggal Diundangkan16 September 2021
Berlaku Tanggal16 September 2021
Sumber

Download Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 15 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar