Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 21 Tahun 2021

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang

ABSTRAK

  • a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang perlu didukung dengan Tunjangan Perumahan yang disesuaikan dengan perkembangan daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 70 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang.
  • 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; dan 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2017.
  • Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 21 Tahun 2021

EntitasPemerintah Kabupaten Kepahiang
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Kepahiang)
Nomor21 Tahun 2021
Tahun2021
TentangPerubahan Atas Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Ditetapkan06 Desember 2021
Tanggal Diundangkan06 Desember 2021
Berlaku Tanggal06 Desember 2021
Sumber

Download Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 21 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar