Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 27 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan dibentuknya peraturan adalah bahwa sesuai PP Nomor 83 tahun 2006 dan untuk mewujudkan pemantapan ketahanan pangan kebupaten sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional maka perlu dibentuk dewan ketahanan pangan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 27 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum pembentukan peraturan adalah: PP 68/2002
- Undang-Undang 39/2003
- Undang-Undang 18/2012
- Undang-Undang 23/2014
- Undang-Undang 33/2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006
- Permentan Nomor 43/Permentan/Ot.010/8/2016 dan Perda kab Kepahiang 13/2016.
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah kedudukan dan tugas Dewan, tugas dewan, susunan organisasi dewan, tata kerja dewan, dan pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.