Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 27 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepahiang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 27 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan dibentuknya peraturan adalah bahwa sesuai PP Nomor 83 tahun 2006 dan untuk mewujudkan pemantapan ketahanan pangan kebupaten sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional maka perlu dibentuk dewan ketahanan pangan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 27 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum pembentukan peraturan adalah: PP 68/2002
  2. Undang-Undang 39/2003
  3. Undang-Undang 18/2012
  4. Undang-Undang 23/2014
  5. Undang-Undang 33/2014
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006
  7. Permentan Nomor 43/Permentan/Ot.010/8/2016 dan Perda kab Kepahiang 13/2016.

Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah kedudukan dan tugas Dewan, tugas dewan, susunan organisasi dewan, tata kerja dewan, dan pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepahiang

Nomor
27 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepahiang

Ditetapkan Tanggal
12 April 2017

Diundangkan Tanggal
12 April 2017

Berlaku Tanggal
12 April 2017

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (230.99 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar