Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Lain yang Setara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka efektifitas tugas perlu dilakukan perubahan peraturan bupati kepahiang nomor 24 tahun 2015 tentang standar biaya perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pejabat negara, pejabat lain yang setara, PNS dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah kabuapten kepahiang.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang 39/2003
- Undang-Undang 1/2004
- Undang-Undang 33/2004
- Peraturan Pemerintah 58/2005
- Peraturan Pemerintah 13/2006
- PermenKeu 113/PMK 05/2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 52/2015
- Peraturan Menteri Keuangan 65/PMK.02/2015
- Peraturan Daerah Kab kepahiang 4/2014
- dan Peraturan Bupati Kab kepahiang 4/2014.
Materi Pokok:
1. ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah dan ditambah 1 huruf yaitu huruf f dan ayat (4) hufuf i diubah 2. ketentuan Pasal 9 diubah, ditambah 1 ayat baru yaitu ayat (5) 3. ketentuan pasal 17 ayat (2) diubah dan ditambah 1 huruf baru yaitu huruf g 4. diantara Pasal 19 dan 20 disisipkan 1 pasal yaitu 19 A
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.