Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 33 Tahun 2016

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekeyaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 33 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan fungsi pelayanan kepada masyarakat maka berdasarkan pertimbangan obyektif perlu diberikan tambahan penghasilan kepada PNS di lingkungan Pemkab kepahiang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 33 Tahun 2016 ini adalah:

  1. dasar Hukum: Undang-Undang 39/2003
  2. Undang-Undang 23/2014
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006
  4. Peraturan Daerah Kab kepahiang 13/2016
  5. dan Peraturan Bupati Kepahiang 25/2016

Materi pokok:
kriteria yang menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan adalah sebagai berikut:
a. tanggungjawab pelaksana tugas b. jenis, bobot dan beban pekerjaan, dan
c. kondisi kerja yang memiliki resiko tinggi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepahiang

Nomor
33 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekeyaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang

Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
16 Desember 2016

Berlaku Tanggal
16 Desember 2016

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (168.03 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar