Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 36 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan pembentukan peraturan adalah bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan fungsi pelayanan kepada masyarakat maka berdasarkan pertimbangan objektif perlu diberikan tambahan penghasilan kepada PNS di lingkungan Pemkab Kepahiang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 36 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum pembentukan peraturan adalah Undang-Undang 39/2003
- Undang-Undang 23/2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006
- Peraturan Daerah Kab kepahiang 13/2016 dan Peraturan Bupati kepahiang 25/2016
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah;
kriteria yang menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan adalah:
a. tanggungjawab pelaksanaan tugas b. jenis, bobot dan beban pekerjaan c. kondisi kerja yang memiliki resiko tinggi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.