Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 420-13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 420-13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan adalah: bahwa salah satu upaya untuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara usia sekolah dalam memperoleh layanan pendidikan adalah dengan melaksanakan penerimanan peserta didik baru;
- bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru harus dilakukan secara transparan, obyektif dan dapat dipertanggungjwabkan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 420-13 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan adalah: Undang-Undang 20/2003
- Undang-Undang 39/2003
- Undang-Undang 25/2009
- Undang-Undang 23/2014
- Peraturan Pemerintah 47/2008
- Peraturan Pemerintah 48/2008
- Peraturan Pemerintah 17/2010
- PermenDikti 19/2007
- Permendikbud 54/2013
- Permendikbud 5/2008
- Peraturan Bupati kepahiang 29/2008
- dan Keputusan kepala dinas provinsi 1884.4/2016/103.02/2016
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah penerimaan peserta didik baru bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan dengan sebaik-baiknya
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.