Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan pembentukan peraturan adalah untuk memenuhi kepentingan ketentuan bahwa dalam rangka manajemen kas, pemerintah daerah dapat mendepositokan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah dan kualitas pelayanan publik.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum pembentukan peraturan adalah UUndang-Undang 39/2003
- Undang-Undang 1/2004
- Undang-Undang 15/2004
- Undang-Undang 33/2004
- Undang-Undang 23/2014
- Peraturan Pemerintah 58/2005
- Peraturan Pemerintah 55/2005
- Peraturan Pemerintah 56/2005
- Peraturan Pemerintah 39/2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006.
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah jangka waktu dan jumlah penempatan deposito dan mekanisme deposito.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.