Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagimana telah diubah terakhir kali dengan peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa Untuk setiap Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:
- Undnag-Undang Nomor 39 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Desa PDT Dan Trasmigrasi Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 09 Tahun 2018
Berdasarkan Ketentuan Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2019
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.