Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) jo. Pasal 100 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Tunjangan dan Operasional BPD Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 5 Tahun 2022 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong Dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Bada Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611)
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961)
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 Nomor 2).
SILTAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA; Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa