Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah menengah Kejuruan, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama di kabupaten kepahiang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007;dan 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 6 Tahun 2021
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Kepahiang
Tanggal Ditetapkan
24 Mei 2021
Tanggal Diundangkan
24 Mei 2021
Berlaku Tanggal
24 Mei 2021
Sumber
Download Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 6 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: