Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 61 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan adalah: untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 61 Tahun 2017 ini adalah:
- dasar hukum peraturan adalah: Undang-Undang 28/1999
- Undang-Undang 31/1999
- Undang-Undang 30/2002
- Undang-Undang 39/2003
- Undang-Undang 5/2014
- Peraturan Pemerintah 60/2008
- Peraturan Pemerintah 53/2010
- dan Perda kab Kepahiang 13/2016
Materi pokok yang diatur dalam peraturan adalah:
penyelenggara negara wajin menyusun LHKPN yang dilakukan secara periodik 1 tahun sekali.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.