Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan pembentukan peraturan adalah perlunya disusun suatu pedoman yang akan digunakan oleh pemerintah desa dalam merencanakan dan menyusun APB Desa dalam rangka perencanaan dan penyusunan APBDesa

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum dibentuknya peraturan adalah Undang-Undang 6/2014
  2. Undang-Undang 23/2014
  3. Peraturan Pemerintah 43/2014
  4. Peraturan Pemerintah 60/2014
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri 113/2014
  6. Peraturan Menteri Keuangan 49/2016
  7. Permendes 22/2016
  8. Peraturan Daerah Kab Kepahiang 12/2005
  9. Peraturan Bupati Kab Kepahiang 4/2017 dan Peraturan Bupati kab Kepahiang 2/2017

Materi pokok yang diatur dalam perbup ini adalah:
pedoman penyusunan APBdesa TA 2016 meliputi:
a. sinkronisasi kebijkan pemerintah desa dengan pemerintah daerah b. prinsip penyusunan APBdesa c. kebijakan penyusunan APBdesa d. teknis penyusunan APBdesa dan e. hal hal khusus lainnya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepahiang

Nomor
7 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
20 Februari 2017

Berlaku Tanggal
20 Februari 2017

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (353.12 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar