Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 79 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 79 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan adalah: bahwa mengeluarkan zakat merupakan kewajiban umat islam yang mampu dan hasil mengumpulkan zakat merupakan sumber dana yang potensial yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, sehingga perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggungjawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah daerah agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 79 Tahun 2017 ini adalah:

  1. dasar Hukum peraturan adalah
  2. Undang-Undang 39/2003
  3. Undang-Undang 23/2011
  4. Undang-Undang 23/2014
  5. Peraturan Pemerintah 14/2014
  6. Instruksi Presiden RI 3/2014
  7. Peraturan Badan Zakat nasional 1/2014
  8. Peraturan Badan Zakat Nasional 2/2014
  9. Peraturan Badan Zakat Nasional 3/2014
  10. dan Peraturan Badan Zakat Nasional 4/2014

Materi pokok yang diatur dalam peraturan:
maksud ditetapkan Peraturan Bupati adalah sebagai dasar dalam rangka melaksanakan kegiatan pengelolaan zakat, infaq, shadaqah dan dana sosial lainnya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepahiang

Nomor
79 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2017

Berlaku Tanggal
30 Desember 2017

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 79

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (399.59 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar