Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 79 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan adalah: bahwa mengeluarkan zakat merupakan kewajiban umat islam yang mampu dan hasil mengumpulkan zakat merupakan sumber dana yang potensial yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, sehingga perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggungjawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah daerah agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 79 Tahun 2017 ini adalah:
- dasar Hukum peraturan adalah
- Undang-Undang 39/2003
- Undang-Undang 23/2011
- Undang-Undang 23/2014
- Peraturan Pemerintah 14/2014
- Instruksi Presiden RI 3/2014
- Peraturan Badan Zakat nasional 1/2014
- Peraturan Badan Zakat Nasional 2/2014
- Peraturan Badan Zakat Nasional 3/2014
- dan Peraturan Badan Zakat Nasional 4/2014
Materi pokok yang diatur dalam peraturan:
maksud ditetapkan Peraturan Bupati adalah sebagai dasar dalam rangka melaksanakan kegiatan pengelolaan zakat, infaq, shadaqah dan dana sosial lainnya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.