Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (Rw) dalam Wilayah Kelurahan di Kabupaten Kepahiang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan sebagaimana yang diamatkan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan bahwa RT dan RW di Kabupaten kepahiang telah tumbuh dan berkembang atas prakarsa dan inisiatif masyarakat dan telah berperan dalam upaya mewujudkan kerukunan tetangga dan warga masyarakat maka dalam rangka penyelenggaraannya dipandang perlu diatur pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang 39/2003
  2. Undang-Undang 6/2014
  3. Undang-Undang 23/2014
  4. Peraturan Pemerintah 73/2005
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri 5/2007
  6. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 1/2014.

Materi Pokok:
pembentukan RT/RW dilakukan atas prakarsa masyarakat dan/atau atas usulan masyarakat yang difasilitasi kelurahan melalui mufakat yang selanjutnya ditetapkan dengan keputusan lurah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepahiang

Nomor
8 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (Rw) dalam Wilayah Kelurahan di Kabupaten Kepahiang

Ditetapkan Tanggal
29 April 2016

Diundangkan Tanggal
29 April 2016

Berlaku Tanggal
29 April 2016

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (680.24 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar