Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (Rw) dalam Wilayah Kelurahan di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan sebagaimana yang diamatkan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan bahwa RT dan RW di Kabupaten kepahiang telah tumbuh dan berkembang atas prakarsa dan inisiatif masyarakat dan telah berperan dalam upaya mewujudkan kerukunan tetangga dan warga masyarakat maka dalam rangka penyelenggaraannya dipandang perlu diatur pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang 39/2003
- Undang-Undang 6/2014
- Undang-Undang 23/2014
- Peraturan Pemerintah 73/2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 5/2007
- dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 1/2014.
Materi Pokok:
pembentukan RT/RW dilakukan atas prakarsa masyarakat dan/atau atas usulan masyarakat yang difasilitasi kelurahan melalui mufakat yang selanjutnya ditetapkan dengan keputusan lurah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.