Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 24 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Besaran Alokasi Dana Desa dan BagiandariHasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 24 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 ayat (4) dan Pasal 145 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2016, maka perlu menetapkan PERBUP

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 24 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 33 Th. 2008;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Th. 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Th. 2014 st terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Th. 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Th. 2014 std terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Th. 2019;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Th. 2018;
  7. Peraturan Daerah KKA Nomor 2 Th. 2016;
  8. Peraturan Daerah KKA Nomor 4 Th. 2021;
  9. Peraturan Bupati A Nomor 23 Th. 2021

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

Nomor
24

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Besaran Alokasi Dana Desa dan BagiandariHasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
26 Oktober 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021 Nomor 595

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 24 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar