Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pertanian Terpadu pada Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulaua Nanambas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 28 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pertanian Terpadu pada Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 28 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam NegeriNomorNomor 12 Tahun 2017
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 347 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pertanian Terpadu Pada Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulaua Nanambas dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.