Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 32 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Pemberi Bantuan Sosial Bagi Lanjut Usia dan Cacat Berat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 32 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, telah menghasilkan kondisi sosial masyarakat yang makin membaik dan usia harapan hidup makin meningkat sehingga jumlah lanjut usia makin bertambah serta dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar minimal dan pelaksanaan fungsi sosial secara wajar serta untuk mewujudkan kehidupan yang layak demi terciptanya kesejahteraan sosial bagi masyarakat berusia lanjut dan cacat berat perlu diberikan bantuan sosial secara terarah, terencana dan berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum, maka diperlukan suatu pengaturan yang ditetapkan dengan PERBUP.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 32 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

Nomor
32

Tahun
2021

Tentang
Pemberi Bantuan Sosial Bagi Lanjut Usia dan Cacat Berat

Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
03 Desember 2021

Berlaku Tanggal
03 Desember 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021 Nomor 603

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 32 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar