Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Hewan Liar dan Penertiban Hewan Ternak

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa meningkatnya kegemaran masyarakat memelihara Hewan Penular Rabies (HPR) dan meningkatnya populasi HPR liar di Kabupaten Kepulauan Anambas mengakibatkan meningkatnya resiko penyebaran salah satunya melalui gigitan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 8 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengendalian hewan liar dan penertiban hewan ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

Nomor
8 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pengendalian Hewan Liar dan Penertiban Hewan Ternak

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2017

Berlaku Tanggal
04 Januari 2017

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2017 NOMOR 266

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.94 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar