Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 38 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 38 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014
- Undang-Undang No.2 Tahun 2015
- Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014
- PERPU No.2 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014
- PERDAKABKEP ARU No.30 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Desa adalah kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.