Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 41 Tahun 2015

Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 41 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memberikan pedoman dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 41 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang No.2 Tahun 2015
  5. Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  6. PERPU No.2 Tahun 2014
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya termasuk untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru

Nomor
41 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru

Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
26 Oktober 2015

Sumber
BD.2015/NO.41, TLD No. , LL. KAB. MALUKU TENGAH: 23 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.02 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar