Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Alokasi dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 42 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 42 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014
- Undang-Undang No.2 Tahun 2015
- Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014
- PERPU No.2 Tahun 2014
- PEPRES No.36 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.35 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014
- PERDAKABKEP ARU No.30 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Umum Alokasi dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.