Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Besaran Honorarium Tenaga Dokter Umum/dokter Gigi/ Apoteker/penata Anestesi Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Dokter Umum/Dokter Gigi/Apoteker/Penata Anestesi Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu diberikan honorarium yang optimal dan proporsional

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini di atur dalam: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau
  2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-664 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Kepulauan Meranti Provinsi Riau
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti

Dalam peraturan ini diatur tentang Besaran honorarium tenaga Dokter Umum/Dokter Gigi/Apoteker/Penata Anestesi Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
01 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Besaran Honorarium Tenaga Dokter Umum/dokter Gigi/ Apoteker/penata Anestesi Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
03 Januari 2017
Berlaku Tanggal
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2017 NOMOR 01

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (75.22 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.