Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 47 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi kepada Pejabat Fungsional, Auditor, Pejabat Pengawas Umum Pemerintahan Daerah dan Tambahan Penghasilan Kondisi Kerja Bagi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah Dilingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 47 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, maka perlu memberikan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi kepada Pejabat Fungsional, Auditor, Pejabat Pengawas Umum Pemerintahan Daerah dan Tambahan Penghasilan Kondisi Kerja Bagi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah Dilingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti

Nomor
47

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi kepada Pejabat Fungsional, Auditor, Pejabat Pengawas Umum Pemerintahan Daerah dan Tambahan Penghasilan Kondisi Kerja Bagi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah Dilingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti

Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
06 Agustus 2019

Sumber
BD. 2019/No.47

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 47 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar