PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Kepulauan Sangihe
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Kepulauan Sangihe.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 17 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.