PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab serta dengan mempertimbangkan aspek geografis, kelayakan, kepatutan dan kemanfaatan, dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu mengatur perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DRPD, PNS, Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemkab Kepulauan Sangihe.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.