Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab serta dengan mempertimbangkan aspek geografis, kelayakan, kepatutan dan kemanfaatan, dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu mengatur perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DRPD, PNS, Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemkab Kepulauan Sangihe.
Perbup Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2018
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
03 Januari 2018
Berlaku Tanggal
03 Januari 2018
Sumber
BD 02/2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini: