Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Pakar, Tenaga Ahli, Narasumber, PKK dan Dharma Wanita Persatuan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.